Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

1 Bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store