Layanan Pengawasan Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup

  1. Ada informasi secara lisan maupun tulisan, dokumentasi dilaporkan kepada instansi yang bertanggunjawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan.

  1. 1. Mekanisme pelayanan a. Penerimaan pengaduan secara tertulis atau lisan b. Bukti Dokumentasi c. Penelahan terhadap pengaduan yang diterima d. Verifikasi pengaduan e. Kunjungan lapangan f. Berita acara hasil pengawasan g. Lapor dan rekomendasi hasil tindak lanjut verifikasi h. Menginformasikan perkembangan dan hasil tidak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu
  2. 2. Prosedur dan jangka waktu

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan pengawasan kasus pencemaran dan kerusakan

Pada Layanan Pengaduan Email ppkldlhsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengawasan Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup"