Surat keterangan daftar susunan keluarga

No. SK: 067/15/KSSn/2024

  1. Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga dari Kelurahan
  2. Foto copy KTP (Pemohon)
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Foto copy tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon/ warga membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sibolga Selatan
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib.
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf.
  4. Berkas diserahkan ke Sekretaris Camat melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Surat dan Berkas diserahkan kepada Camat.
  6. Camat menandatangani surat dan berkas.
  7. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib menerima berkas dari Sekretaris Camat
  8. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket untuk meregister berkas dan stempel
  9. Petugas Loket menyerahkan surat dan berkas kepada warga/ pemohon. SELESAI

Proses selambat-lambatnya 1 (Satu ) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (Apabila Pimpinan tidak berada di tempat maka waktu akan menyesuaikan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga

a.   Kotak Saran

b.   Facebook : kecamatan sibolga selatan

c.   Email :  sibolgaselatankecamatan@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store