Penerbitan Pas Bandara Orang Hilang/Rusak

  1. Surat Permohonan
  2. Surat kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat pernyataan
  4. Identitas pemohon (KTP/PASPOR)

  1. Instansi/perusahaan mengupload dokumen persyaratan melalui akun layanan online yang telah di daftarkan
  2. Verifikasi berkas pemohon oleh petugas pelayanan pas bandara
  3. Pemohon membuat penagihan melalui akun layanan dan mengirimkan penagihan untuk mendapatkan kode billing dari petugas pelayanan pas bandara
  4. Petugas pelayanan menerbitkan billing pembayaran sesuai aturan yang berlaku
  5. Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan kode billing dan jumlah tagihan
  6. Petugas pencetakan pas bandara menerbitkan pas bandara
  7. Serah terima pas bandara antara petugas pelayanan dan pemohon

pas terbit 1 hari kerja setelah dinyatakan benar dan lengkap

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

A.   Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas (Orang)

a.    Penyelenggara bandar udara, navigasi dan penerbangan

1.    Bulanan    per orang per bulan       Rp. 35.000.00

2.    Tahunan   per orang per tahun       Rp.100.000.00

 

b.    Perusahaan terkait dan penunjang penerbangan

1.    Mingguan per orang per minggu     Rp. 35.000.00

2.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 70.000.00

3.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 200.000.00

 

c.    Instansi penyelenggara pemerintah di bandar udara

1.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 35.000.00

2.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 100.000.00

 

d.    Umum

1.    Mingguan per orang per minggu     RP. 70.000.00

2.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 200.000.00

3.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 1.600.000.00


Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas

Media Sosial :

https://otban8.id/

https://www.facebook.com/Otban8

https://www.instagram.com/otban8/

Nomor Pengaduan :  +62 821-9278-4392
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pas Bandara Orang Hilang/Rusak"