1. Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan,Rusak,dan Hilang Ijazah/STTB

No. SK: 421 / 147/ 2024

  1. Surat Pengantar permohonan penandatanganan Surat Keterangan Pengganti IJAZAH/STTB/SKHUN/DANEM dari sekolah asal
  2. Surat Keterangan pengganti IJAZAH/STTB/ SKHUN/DANEM dari sekolah asal
  3. Fotocopy IJAZAH/STTB/SKHUN/DANEM/ yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  4. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 10.000)
  6. Fotocopi Buku Induk, daftar kelulusan, daftar kumpulan nilai, daftar peserta ujian yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  7. Surat Pernyataan saksi dari teman seangkatan pemohon sebanyak 2 (dua) orang bermaterai 10.000 beserta fotocopy IJAZAH/STTB/ SKHUN/DANEM yang dilegalisir oelh Kepala Sekolah, fotocopi KK/KTP/AKTA LAHIR saksi dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. Pas Foto pemohon terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  9. Fotocopy KK/KTP dan Akte Lahir pemohon
  10. Bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dins setempat dan pemohon memiliki bukti 2 (dua) orang saksi teman yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani diatas materai dan ditandatangani diatas materai dan menghadirkan bukti 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama
  11. Bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen pendukung dan draft surat keterangan pengganti IJAZAH/STTB/SKHUN/DANEM
  3. Jika Dokumen tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Setelah petugas layanan memeriksa dokumen dan dinyatakan dokumen lengkap dan benar maka selanjutnya petugas layanan menandatangani kepada kepala sekolah
  5. Setelah di tanda tangani kepala sekolah maka petugas layanan memberikan dokumen kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagian Dikdas untuk di verifikasi dokumen
  6. Setelah dokumen di verifikasi oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan bagian dikdas maka dokumen di kembalikan kepada petugas layanan dan petugas layanan menyerahkan kepada pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh sekolah

1. Datang Langsung ke SD Negeri 085115

2. Facebook: Sdkotbar Sibolga

3.Ke email : sdn_085115@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store