Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Persyaratan tehnis : pasien wajib datang ke Puskesmas Persyaratan Administrtif : pasien telah terentry di aplikasi ERM dan p care (KTP/KK/KIS/Kartu Kunjung

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. Pasien mendaftar di Loket atau bisa dari rujukan internal Ruang Pelayanan lain
    2. Dilakukan pemeriksaan di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut a. Pasien Rujukan Internal di kembalikan ke Poli yang merujuk setelah tindakan/konseling sesuai kebutuhan b. Pasien dirujuk ke Ruang Laboratorium atau Ruang Pemeriksaan Umum jika diperlukan (Kasus Hipertensi, DM)
    3. Setelah diperiksa : a. Khusus pasien umum dan BPJS (pembersihan karang gigi tanpa indikasi) membayar tindakan pada petugas b. Petugas membayarkan ke Kasir c. Dilakukan Tindakan dan/atau Konseling sesuai dengan kebutuhan d. Diberi Resep jika diperlukan e. Jika perlu dirujuk ke RS
    4. Pasien Pulang

1.    Premedikasi dengan trepanasi dan relief of pain : 10 menit

2.    Pembersihan Karang Gigi perregio : 15 menit

3.    Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi per gigi : 10 menit

4.    Pencabutan gigi sulung dengan injeksi anastesi per gigi : 15 menit

5.    Insisi abses intra oral : 15 menit

6.    Tumpatan GIC ART : 20 menit

7.    Devitalisasi pulpa : 10 menit

8.    Pulp capping : 5 menit

9.    Grinding oklusal preparasi gigi tajam per gigi : 5 menit

10. Pencabutan gigi permanen akar tunggal : 30 menit

11. Pencabutan gigi permanen akar ganda : 45 menit

12. Tumpatan sementara : 15 menit

13. Pemeriksaan dan KIE Kesehatan Gigi Mulut kepada Ibu Hamil : 15 menit


BPJS : gratis, kecuali pembersihan karang gigi tanpa indikasi : Rp. 50.000,-/regio

Umum :

1.    Premedikasi dengan trepanasi dan relief of pain : Rp. 40.000,-

2.    Pembersihan Karang Gigi perregio : Rp. 50.000,-

3.    Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi per gigi : Rp. 20.000,-

4.    Pencabutan gigi sulung dengan injeksi anastesi per gigi : Rp. 30.000,-

5.    Insisi abses intra oral : Rp. 40.000,-

6.    Tumpatan GIC ART : Rp. 70.000,-

7.    Devitalisasi pulpa : Rp.30.000,-

8.    Pulp capping : Rp. 20.000,-

9.    Grinding oklusal preparasi gigi tajam per gigi : Rp. 15.000,-

10. Pencabutan gigi permanen akar tunggal: Rp. 35.000,-

11. Pencabutan gigi permanen akar ganda : Rp. 50.000,-

12. Tumpatan sementara Rp. 25.000,-

13. Pemeriksaan dan KIE Kesehatan Gigi Mulut kepada Ibu Hamil : Gratis


Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Kertosono, Jl. dr. Soetomo No. 36 Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Kode Pos 64311, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Website : pkm-kertosono.nganjukkab.go.id

b.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081234608827

c.    Telepon Puskesmas : (0358) 553859

d.   Email : pkmkertosono@gmail.com

e.    Facebook : Puskesmas Kertosono

f.     Instagram : puskesmaskertosono

g.    Tik Tok : @puskesmas.kertosono

h.   Kotak Saran dan Pengaduan

i.     Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"