1. Premedikasi dengan trepanasi dan relief of pain : 10 menit 2. Pembersihan Karang Gigi perregio : 15 menit 3. Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi per gigi : 10 menit 4. Pencabutan gigi sulung dengan injeksi anastesi per gigi : 15 menit 5. Insisi abses intra oral : 15 menit 6. Tumpatan GIC ART : 20 menit 7. Devitalisasi pulpa : 10 menit 8. Pulp capping : 5 menit 9. Grinding oklusal preparasi gigi tajam per gigi : 5 menit 10. Pencabutan gigi permanen akar tunggal : 30 menit 11. Pencabutan gigi permanen akar ganda : 45 menit 12. Tumpatan sementara : 15 menit 13. Pemeriksaan dan KIE Kesehatan Gigi Mulut kepada Ibu Hamil : 15 menit |
BPJS : gratis, kecuali pembersihan karang gigi tanpa indikasi : Rp. 50.000,-/regio Umum : 1. Premedikasi dengan trepanasi dan relief of pain : Rp. 40.000,- 2. Pembersihan Karang Gigi perregio : Rp. 50.000,- 3. Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi per gigi : Rp. 20.000,- 4. Pencabutan gigi sulung dengan injeksi anastesi per gigi : Rp. 30.000,- 5. Insisi abses intra oral : Rp. 40.000,- 6. Tumpatan GIC ART : Rp. 70.000,- 7. Devitalisasi pulpa : Rp.30.000,- 8. Pulp capping : Rp. 20.000,- 9. Grinding oklusal preparasi gigi tajam per gigi : Rp. 15.000,- 10. Pencabutan gigi permanen akar tunggal: Rp. 35.000,- 11. Pencabutan gigi permanen akar ganda : Rp. 50.000,- 12. Tumpatan sementara Rp. 25.000,- 13. Pemeriksaan dan KIE Kesehatan Gigi Mulut kepada Ibu Hamil : Gratis |
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Kertosono, Jl. dr. Soetomo No. 36 Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Kode Pos 64311, atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Website : pkm-kertosono.nganjukkab.go.id b. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081234608827 c. Telepon Puskesmas : (0358) 553859 d. Email : pkmkertosono@gmail.com e. Facebook : Puskesmas Kertosono f. Instagram : puskesmaskertosono g. Tik Tok : @puskesmas.kertosono h. Kotak Saran dan Pengaduan i. Langsung ke Petugas 3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan : a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store