Standar Pelayanan Klaster 4 (Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular)

No. SK: 188/PUSK.NGK I/011/VII/2024 5

  1. Membawa identitas seperti KTP, KK, KIA, KIS
  2. Melakukan Scan Barcode Kartu Berobat dan memilih layanan yang akan dituju di mesin antrian untuk mengambil nomer antrian (bagi pasien lama).
  3. Mengambil antrian pendaftaran (bagi pasien baru) untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di loket pendaftaran.

  1. Petugas memantau data PWS: morbiditas dan mortalitas penyakit menular dan cakupan pelayanan di wilayah kerja Puskesmas;
  2. Petugas menilai Setiap kasus penyakit menular apakah berpotensi KLB atau bukan;
  3. Petugas surveilans Puskesmas melaporkan penyakit berpotensi KLB/ wabah. ke dalam aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), jika jumlah kasus melebihi parameter yang telah ditetapkan maka akan muncul “sinyal KLB” yang dapat tertangkap oleh petugas surveilans Kabupaten/kota maupun propinsi;
  4. Petugas (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut penyelidikan epidemiologi dalam waktu < 24 9 jam, penelusuran kontak erat, pengendalian faktor risiko dan lingkungan/vektor/binatang pembawa penyakit termasuk pemeriksaan laboratorium serta pemberian imunisasi (untuk KLB Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi/PD31);
  5. Petugas melaksanakan surveilans rutin jika tidak ada sinyal KLB;
  6. Petugas melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait, dalam melakukan respon KLB;
  7. Petugas melakukan laporan berjenjang;
  8. Petugas bersama kader melakukan kunjungan rumah untuk pemantauan lanjutan;
  9. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Pasien dilayani sesuai nomor antrean tanpa membedakan status kecuali pasien prioritas (lanjut usia, disabilitas, dan rujukan internal)


Umum : Tarif sesuai Perda  Sleman No.7 tahun 2023

JKN     : Permenkes No.3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan

               Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Program Pemerintah : Gratis


Pelayanan Umum dan Lansia, Konsultasi, Resep Obat Rujukan (sesuai kondisi pasien)

1. Sarana Pengaduan yang disediakan:

a. Kotak Saran

b. SMS/Telepon/WA

c. Email

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas  : Ulfah K. / Febrina Nurul

b. Nomor HP        : +62 82135376760

c. Nomor Kantor : (0274) 888598

d.Alamat e-mail  : puskesmasngaglik1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran dapat melalui aplikasi Mobile JKN (Khusus FKTP terdaftar di Puskesmas Ngaglik I)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klaster 4 (Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular)"