Standar Pelayanan Klaster 4 ( Pengawasan Kualitas Lingkungan)

No. SK: 188/PUSK.NGK I/011/VII/2024-4

  1. Membawa identitas seperti KTP, KK, KIA, KIS
  2. Telah dilakukan skrining, penegakan diagnosis yang ditunjang oleh pemeriksaan laboratorium serta tata laksana sesuai SOP oleh klaster siklus hidup (klaster 2 dan 3)
  3. Pasien atau pendamping menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan

  1. Pasien dirujuk internal oleh klaster siklus hidup (klaster 2 dan 3)
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan konseling
  4. Petugas menyusun rencana tindak lanjut berupa inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi lingkungan
  5. Pasien kembali ke petugas klaster siklus hidup (klaster 2 atau klaster 3) untuk konsultasi kembali

15 menit diluar waktu tunggu


Umum : Tarif sesuai Perda  Sleman No.7 tahun 2023

JKN     : Permenkes No.3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan

               Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Program Pemerintah : Gratis


Inspeksi kesehatan lingkungan/ IKL (pengamatan fisik dan/atau pemeriksaan sampel) serta intervensi lingkungan

1. Sarana Pengaduan yang disediakan:

a. Kotak Saran

b. SMS/Telepon/WA

c. Email

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas  : Ulfah K. / Febrina Nurul

b. Nomor HP        : +62 82135376760

c. Nomor Kantor : (0274) 888598

d.Alamat e-mail  : puskesmasngaglik1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Klaster 4 ( Pengawasan Kualitas Lingkungan)"