Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

No. SK: 058

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar
  3. Fotocopy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 5 lembar
  5. Mampu membaca Al – Qur’an.

  1. Yang bersangkutan datang langsung ke madrasah dengan menyerahkan semua berkas yang dipersyaratkan (semua berkas dimasukkan ke dalam map) dalam jangka waktu pendaftaran;
  2. Staf Tata Usaha menginput/merekam data siswa PPDB
  3. Calon siswa kembali datang ke madrasah untuk mengikuti assessment dalam jangka waktu yang ditentukan : a. Wawancara b. Baca Al-Qur’an c. Psikotes dan Pengetahuan umum
  4. Panitia PPDB Mengakumulasikan nilai assessment dan mengeluarkan pengumuman kelulusan.

90 hari waktu pendaftaran PPDB

2 hari waktu assessment 

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran Ulang

1. Secara langsung ke madrasah/sekolah

2. Email: man1acehtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store