Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 067/15/KSSn/2024

  1. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pemohon/ warga membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sibolga Selatan
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepada Kepala Seksi KESSOS.
  3. Kepala Seksi KESSOS memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf.
  4. Berkas diserahkan ke Sekretaris Camat melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Surat dan Berkas diserahkan kepada Camat.
  6. Camat menandatangani surat dan berkas.
  7. Kepala Seksi KESSOS menerima berkas dari Sekretaris Camat
  8. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket untuk meregister berkas dan stempel
  9. Petugas Loket menyerahkan surat dan berkas kepada warga/ pemohon. SELESAI

Proses selambat-lambatnya 1 (Satu ) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (Apabila Pimpinan tidak berada di tempat maka waktu akan menyesuaikan)

Tidak dipungut biaya

Legalisir surat keterangan ahli waris

a.  Kotak Saran

b.  Facebook : kecamatan sibolga selatan

c.Email :  sibolgaselatankecamatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store