Penerbitan Pas Bandara Perpanjangan (Orang)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Formulir permohonan perpanjangan
  4. Kontrak kerja sama dengan Angkasa Pura
  5. Identitas pemohon (KTP bagi WNI/PASPOR bagi WNA)
  6. Upload pas bandara lama
  7. Daftar riwayat hidup
  8. Kontrak kerja/SK

  1. Instansi/perusahaan mengupload dokumen persyaratan melalui akun layanan online yang telah didaftarkan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi dokumen yang di upload oleh instansi/perusahaan dan sistem menerbitkan jadwal evaluasi apabila dokumen dinyatakan lengkap
  3. Pemohon datang dengan membawa jadwal verifikasi yang dikirim melalui email
  4. Pengambilan pas foto pemohon
  5. Inspektur keamanan penerbangan melakukan evaluasi screening/backgroundcheck dan menentukan masa berlaku pas bandara
  6. Pemohon membuat penagihan melalui akun layanan dan mengirimkan penagihan untuk mendapatkan kode billing dari petugas pelayanan pas bandara
  7. Petugas pelayanan menerbitkan billing pembayaran sesuai aturan yang berlaku
  8. Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan kode billing dan jumlah tagihan
  9. Petugas pencetakan pas bandara menerbitkan pas bandara
  10. Serah terima pas bandara antara petugas pelayanan dan pemohon

3 hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

A.   Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas (Orang)

a.    Penyelenggara bandar udara, navigasi dan penerbangan

1.    Bulanan    per orang per bulan       Rp. 35.000.00

2.    Tahunan   per orang per tahun       Rp.100.000.00

 

b.    Perusahaan terkait dan penunjang penerbangan

1.    Mingguan per orang per minggu     Rp. 35.000.00

2.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 70.000.00

3.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 200.000.00

 

c.    Instansi penyelenggara pemerintah di bandar udara

1.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 35.000.00

2.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 100.000.00

 

d.    Umum

1.    Mingguan per orang per minggu     RP. 70.000.00

2.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 200.000.00

3.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 1.600.000.00


Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas

Media Sosial :

https://otban8.id/

https://www.facebook.com/Otban8

https://www.instagram.com/otban8/

Nomor Pengaduan :  +62 821-9278-4392
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pas Bandara Perpanjangan (Orang)"