Pelayanan Izin Penetapan Kawasan Berikat sebagai Kawasan Berikat Mandiri

No. SK: KEP-153/WBC.13/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki profil;
    2. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
    3. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; b. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) sesuai kriteria dan dapat diintegrasikan dengan SKP; c. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan d. Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau e. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan permohonan izin penetapan sebagai Kawasan Berikat Mandiri beserta dokumen pendukung.
    2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen: a. dalam hal tidak memenuhi syarat, menyiapkan Surat Penolakan Penetapan Kawasan Berikat Mandiri. b. dalam hal memenuhi syarat, menyiapkan Surat Persetujuan Penetapan Kawasan Berikat Mandiri.
    3. Kepala Kantor menerbitkan Surat Persetujuan/ Penolakan Penetapan Kawasan Berikat Mandiri kepada Pemohon.

Surat Persetujuan/Penolakan Penetapan Kawasan Berikat Mandiri diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penetapan Kawasan Berikat Mandiri

  1. Pengaduan,    Saran,   dan    Masukan    dapadisampaikan  secara  on  line  melalui  Sistem Pengaduan Masyaraka(SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atake emaipengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan     pengaduan,     saran,     damasukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja pada wise.kemenkeu.go.id, Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penetapan Kawasan Berikat sebagai Kawasan Berikat Mandiri"