Surat Keterangan Bebas Waris

  1. Formulir permohonan SKB ditandatangani salah satu ahli waris
  2. Surat pernyataan pembagian waris ditandatangani seluruh ahli waris masing-masing di atas meterai Rp10.000,-
  3. Dokumen keterangan hak mewaris atau Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dan/atau kecamatan
  4. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris
  5. Foto kopi akta/surat kematian
  6. Foto kopi SPPT PBB
  7. Foto kopi SSPD BPHTB
  8. Printout pelunasan PBB 5 thn terakhir
  9. Foto kopi dokumen kepemilikan/sertifikat
  10. Surat pernyataan tambahan terkait pekerjaan dan penghasilan terakhir pewaris mengetahui lurah (dalam hal pewaris tidak terdaftar NPWP dan/atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Waris

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Waris"