Penghapusan NPWP badan usaha

  1. Mengisikan formulir penghapusan NPWP
  2. Malampirkan dokumen pendukung penghapusan NPWP (akta pembubaran bagi badan usaha yang bubar)
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pengurus
  4. Tidak memiliki tunggakan pajak

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP badan usaha"