Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri 084088 Sibolga

No. SK: 421.2/225/2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Ijazah TK
  4. Fotokopi KTP Orangtua
  5. Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Orangtua Calon PPDB mendaftarkan ke SD Negeri 084088 Sibolga dengan membawa berkas/data yang diperlukan
  2. Tim PPDB menerima dan memverifikasi berkas, a. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan ke orangtua calon PPDB agar segera dilengkapi b. Jika berkas registrasi sudah lengkap, berkas akan diregistrasi dan diagendakan oleh Tim PPDB dan diteruskan ke Operator Dapodik SD Negeri 084088 Kota Sibolga untuk memasukkan data calon PPDB ke aplikasi yang disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga melalui Online.
  3. Operator Dapodik berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga Bagian Dikdas mengenai jumlah PPDB yang telah di Onlinekan sesuai dengan daya tamping
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota menyerahkan hasil PPDB Online ke Kepala Sekolah SD Negeri 084088 Sibolga
  5. Kepala Sekolah mengumumkan hasil PPDB di papan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PPDB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga

1. Datang langsung ke SD Negeri 084088 Sibolga

2.  Mengirimkan surat ke SD Negeri 084088 Sibolga 

3. Jl. Mawar – Ketapang ,Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga

4.  Kotak Pengaduan di SD Negeri 084088 Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri 084088 Sibolga"