Penghapusan NPWP Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP
  2. Malampirkan dokumen pendukung penghapusan NPWP
  3. Bagi orang pribadi yang meninggal dunia melampirkan fotokopi akta kematian, surat pernyataan tidak meninggalkan harta warisan atau warisan sudah terbagi, KTP dan KK akhil waris
  4. Bagi orang pribadi yang memiliki NPWP ganda melampirkan fotokpi KTP dan NPWP serta surat pernyataan kepemilikan NPWP ganda
  5. Bagi Wanita yang menghendaki menjalankan kewajiban gadung dengan suami melampirkan surat pernyataan gabunf, fotokopi KTP dan NPWP suami istri, serta buku nikah atau KK
  6. Tidak memiliki tunggakan pajak

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Orang Pribadi"