Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi

  1. Mengisi formulir pengurangan/penghapusan sanksi administrasi
  2. Melampirkan fotokopi Surat Tagihan Pajak
  3. Malampirkan dokumen pendukung (jika ada)

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi"