Peneribitan Sertifikat Elektronik

  1. Mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik
  2. Malampirkan fotokopi KTP dan NPWP (bagi orang pribadi)
  3. Melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan serta KTP dan NPWP pengurus (bagi badan usaha)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneribitan Sertifikat Elektronik"