Pelayanan Perubahan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara

No. SK: KEP-153/WBC.13/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Naskah Dinas Penyampaian Usulan Perubahan Data Tempat Penimbunan Sementara dari Kepala KPPBC.
    2. Surat permohonan perubahan data Tempat Penimbunan Sementara yang memuat detail perubahan dari Pengusaha Pengelola.
    3. Dokumen pendukung perubahan data terkait.
    4. Berkas permohonan dan/atau kelengkapannya disampaikan secara hardcopy atau melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
    5. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (apabila sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan lokasi).
    6. Sistem Komputer Pelayanan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Badan usaha membuat naskah dinas perubahan data Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Pabean
    2. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap rekomendasi perubahan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara meliputi: a. Kesesuaian berkas dan data permohonan perubahan data b. Pemeriksaan lokasi apabila diperlukan
    3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean meneruskan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai: a. Kelayakan perubahan kawasan sebagai Tempat Penimbunan Sementara
    4. Kepala Kantor Wilayah BC : a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administrative b. dalam hal diperlukan melakukan pemeriksaan lokasi Kembali c. dalam hal ditolak maka menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan
    5. Dalam hal diterima, Kepala Kantor memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai perubahan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara.

Jangka waktu penyelesaian SOP ini Paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan Keputusan atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Penolakan ditandatangani oleh Kepala Kantor.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Atas Nama Menteri Keuangan mengenai Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara atau Surat Penolakan.

  1. Pengaduan,    Saran,    dan    Masukan    dapadisampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai)  atau  faksimile  ke  (021)  4890966  dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukalangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja pada wise.kemenkeu.go.id, Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara"