Pengukuhan PKP

  1. Mengisi formulir pengukuhan PKP
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP (untuk orang pribadi)
  3. Melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan serta KTP dan NPWP seluruh pengurus (untuk badan usaha)
  4. Sudah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store