Pengaktifan Non Efektif

  1. Mengisi formulir pengaktifan kembali NPWP
  2. Malampirkan dokumen pendukung pengaktifan kembali NPWP
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali NPWP

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Non Efektif"