Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP
  3. Malampirkan dokumen pendukung pencabutan pengukuhan PKP

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"