Unit Gawat Darurat

  1. 1. Kartu indentitas Berobat (KIB)
  2. 2. KTP/Kartu Keluarga
  3. 3. Biaya Administrasi

1.   Rawat luka ringan dan sedang =15 menit

2.   Rawat luka berat =20 menit

3.   Pemesangan kateter = 15 menit

4.   Pemasangan infus dan informasi =1 jam

5.   Insisi abses = 30 menit

6.   Sirkum sisi = 1 jam

7.   Pemasangan maagslang =30 menit

8.   Spoeling , suction, irigasi mata =30 menit

Setiap hari 1x24 jam

1.   BPJS : Gratis

Pasien umum dikenakan tarif berdasarkan kasus dan penanganan sesuai peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah

Penanganan Pasien Gawat Darurat

1.   Surat kepada Kepala Puskesmas Eban

2.   Melalui kotak pengaduan, kotak kepuasan pasien atau bertemu secara langsung

3.   Nomor Whatsap/telpon/SMS: 082147955590 atau melalui puskesmaseban@gmaill.com

Pengguna layanan dapat menampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPORI Melalui  SMS ke 1708 dengan dengan FORMAT TIMOR TENGAH UTARA (Spasi) isi pengaduan atau melalui www.ttu.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"