Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir Non Efektif dan Surat Pernyataan Non Efektif
  2. Melampirkan dokumen pendukung Non Efektif
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP
  4. Sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Saluran Resmi Pengaduan:

 Kring Pajak: 1500200

 Email: pengaduan@pajak.go.id

 Situs: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif"