Pelayanan Permohonan Penerbitan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan/Pengembalian

No. SK: KEP-153/WBC.13/2024

  • Sistem, mekanisme dan prosedur
    1. Pemohon menyampaikan permohonan secara elektronik melalui sistem INSW ke KPPBC
    2. Kepala KPPBC Menerima permohonan via INSW, atas permohonan tersebut dilakukan : a. pemeriksaan lapangan/lokasi b. menerbitkan Berita Acara pemeriksaan (BA) dan rekomendasi
    3. Kepala Kantor Wilayah menerima: a. Pemberitahuan status pengajuan perizinan KITE Pembebasan pada sistem INSW bahwa pengajuan perizinan sedang dalam status undangan presentasi proses bisnis dalam hal disampaikan secara elektronik, atau b. Naskah Dinas Rekomendasi dan BA Pemeriksaan fisik dari Kepala KPPBC dalam hal permohonan disampaikan secara manual

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan secara elektronik melalui sistem INSW ke KPPBC 2. Kepala KPPBC Menerima permohonan via INSW, atas permohonan tersebut dilakukan : a. pemeriksaan lapangan/lokasi b. menerbitkan Berita Acara pemeriksaan (BA) dan rekomendasi 3. KepalaKantorWilayahmenerima: a. Pemberitahuan status pengajuan perizinan KITE Pembebasan pada sistem INSW bahwa pengajuan perizinan sedang dalam status undangan presentasi proses bisnis dalam hal disampaikan secara elektronik, atau b. NaskahDinasRekomendasidanBAPemeriksaanfisik dari Kepala KPPBC dalam hal permohonan disampaikan secara manual 4. Pemohon diundang ke kantor untuk menyampaikan presentasi. Kemudian, Pemohon melakukan presentasi proses bisnis kepada Pejabat Bea dan Cukai di lingkungan Kanwil / KPU. a. Dalam hal hasil presentasi dinyatakan belum selesai, Pemohon harus melakukan presentasi lanjutan dan dilakukan penjadwalan lanjutan. b. Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan konsep Berita Acara Presentasi Proses Bisnis yang ditandatangani oleh Salah satu Direksi Perusahaan yang ada di Akte Perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang menghadiri pemaparan proses bisnis dengan mencantumkan hasil pemaparan serta waktu selesai pemaparan. 5. Pejabat Bea dan Cukai: a. Menyiapkan konsep Berita Acara Presentasi Proses Bisnis yang ditandatangani oleh Pemohon, Kepala Kantor dan Pejabat di lingkungan Kanwil / KPU. b. Dalam hal tidak disetujui, menyiapkan konsep Surat Penolakan Permohonan Fasilitas KITE kepada Pemohon. c. Dalam hal disetujui, menyiapkan konsep Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan kepada Pemohon. 6. Pejabat Bea dan Cukai memberi Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan/Surat Penolakan Permohonan Fasilitas KITE dalam sistem INSW dan mendistribusikan Surat Keputusan kepada Pemohon.

  1. BA dan surat rekomendasi paling lambat 3 hari kerjsetelah permohonan di INSW.
  2. Pemaparan proses bisnis dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja sejak sejak rekomendasi diterima oleh Kantor Wilayah.
  3. Persetujuan harus diputuskan paling lama 1 jam setelah pemaparan proses bisnis selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan/ Pengembalian.

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikasecara on line melalui Sistem Pengaduan Masyaraka(SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke emaipengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan,   saran,   dan   masukan   langsung   visaluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung  melalui Unit  Kepatuhan  Internal di  Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing- masing unit kerja pada wise.kemenkeu.go.id, Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penerbitan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan/Pengembalian"