Pelayanan Perubahan Izin Penetapan Sebagai Gudang Berikat

No. SK: KEP-153/WBC.13/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
    2. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Gudang Berikat;
    3. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Gudang Berikat;
    4. Surat Rekomendasi perubahan data Izin Gudang Berikat dari KPPBC;
    5. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi); dan
    6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin b diajukan dalam hal: a. terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Gudang Berikat; b. terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Gudang Berikat; c. terjadi perubahan luas lokasi Gudang Berikat; d. penambahan tempat penyerahan bagi Gudang Berikat dalam kota; e. terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Gudang Berikat; dan/atau f. perubahan jangka waktu izin Gudang Berikat.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portal INSW (elektronik).
    2. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke Kepala Kantor Wilayah (manual)
    3. Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan: a. dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi b. dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon
    4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi
    5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
    6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
    7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
    8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
    9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Gudang Berikat.

  1. Paling lama 5 (lima) jam setelah permohonaditerima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
  2. Paling   lama   2   (dua)   hari   kerja   setelapermohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Permohonan diterima secara lengkap termasuk hasil pemaparan proses bisnis

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Gudang Berikat

  1. Pengaduan,    Saran,    dan    Masukan    dapadisampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai)  atau faksimile  ke  (021)  4890966  dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukalangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja pada wise.kemenkeu.go.id, Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Izin Penetapan Sebagai Gudang Berikat"