Pelayanan Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 033/35760/PST Tahun 2024

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Mojokerto.
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll) dan menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi).
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki akun pada website pelayanan statistik BPS.
    2. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi).

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Mojokerto.
    2. Pengguna layanan menemui resepsionis.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang pembelian Produk BPS. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online.
    5. Pengguna layanan dapat langsung pulang.
  • Layanan online
    1. Pengguna login ke website pelayanan online.
    2. Membuat transaksi.
    3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi.
    4. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas.
    5. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas.
    6. Transaksi selesai.

Jika layanan offline, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan.

Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 hari kerja setelah permintaan diterima.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Produk Statistik Berbayar, yaitu publikasi tidak berwatermark, data mikro, dan peta wilayah kerja statistik

Pengaduan langsung:

Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Mojokerto

Pengaduan Online:

Email: bps3576@bps.go.id

Website: http://lapor.go.id

Telp. : 0321-324261

 WA : 0813 9999 3576 (hanya menerima pesan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Produk Statistik Berbayar"