SIPITTI (Sistem Informasi Tumpang Tindih Antar IGT)

  • Pemegang Akses Pelaporan Pemerintah
    1. Pemegang Akses pelaporan adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertindak sebagai pelapor dan/atau verifikator yang diberikan akses oleh Sekretariat Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
    2. Akun akses diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal setingkat Jabatan Eselon 3 atau Jabatan Fungsional setara Eselon 3
  • Masyarakat Umum
    1. Masyarakat umum sebagaimana dimaksud terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum
    2. Warga Negara Indonesia untuk orang perseorangan
    3. Badan usaha atau badan hukum terdaftar dan berkedudukan di Indonesia
    4. Memiliki Akun Email aktif yang terverifikasi
    5. Memahami terkait kewenangan akses sesuai Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2023

  • Pemerintah/Pemegang Akses
    1. Akun akses diserahkan oleh Sekretariat Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan kepada kepada pelapor dan/atau verifikator
    2. Pejabat yang menerima mandat akun menyampaikan Informasi terkait Nama, NIP, Unit Kerja, Alamat Kantor, Nomer Telepon serta Email aktif yang terverifikasi untuk dicantumkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) akun SIPITTI
    3. Username dan password akun akses sementara akan dikirimkan melalui Email setelah BAST akun akses ditandatangani
    4. Melakukan login melalui akun akses yang telah diberikan dan diharapkan mengganti password dan username menjadi yang lebih aman
  • Masyarakat Umum
    1. Pendaftaran Tamu dapat mendaftar dengan mengakses www.sipitti.satupeta.go.id
    2. Siapkan Nama lengkap, e-mail, username dan password untuk mendaftar
    3. Tekan tombol daftar dan anda akan diteruskan ke halaman awal
    4. Buka tombol login di pojok kiri atas dan masukan data diri anda menggunakan username dan password yang sudah diinput sebelumnya
    5. Masyarakat umum dapat melihat informasi yang tersaji pada SIPITTI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun akses berupa password dan username login aplikasi SIPITTI

Cara Pengaduan bisa melalui live chat, formulir pengaduan, dan telefon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIPITTI (Sistem Informasi Tumpang Tindih Antar IGT)"