Permohonan Liputan dan Publikasi

  1. Surat Permohonan peliputan dan publikasi dari publik/badan publik
  2. rundown acara

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan yang dilengapi rundown acara kepada Kepala Dinas Kominfo
  2. Tim pelaksana lapangan atau tim liputan melaksanakan tugas mengambil foto dan video serta data penunjang lainnya sebagai bahan pembuatan berita atau video
  3. tim pelaksana lapangan atau tim liputan menyerahkan berita dan video kepada tim editor
  4. Setelah diedit tim editor mempublikasikan berita atau video pada media komuniaksi publik pemkab.

1 hari kerja apabila pelaksanaan kegiatan yang dimohonkan dilaksanakan selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Foto dan video serta informasi yang dipublikasikan di media komunikasi pemkab (website, Youtube, Facebook dan Instagram milik pemkab.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat di alamat   :

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika

 Aplikasi SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Liputan dan Publikasi"