No. SK: KEP-60/KPP.0310/2024
30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam halpermohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 8. Telepon: 1500200 9. Faksimile: (021) 5251245 10. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 11. Twitter: @kring_pajak 12. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 13. Chat pajak: www.pajak.go.id 14. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store