Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: No. 188/130 /K/411.303.10/2024

  1. Identitas : KTP/KK/Kartu Pengunjung Puskesmas
  2. Pasien membawa formulir rujukan internal dari unit pelayanan lain yang merujuk

  1. Pasien datang sendiri / rujukan dari unit pelayanan lain di Puskesmas
  2. Pasien menunggu di depan ruang gizi sampai di panggil petugas untuk masuk
  3. Petugas Gizi melakukan pengkajian / Asesmen Gizi tentang riwayat gizi (FH); Anthropometri (AD); Laboratorium (BD); pemeriksaan fisik gizi (PD); riwayat klien (CH),
  4. Petugas Gizi menentukan diagnosis gizi meliputi Problem; Etiologi; dan Signs/simptoms
  5. Petugas Gizi memberikan edukasi dan konsultasi
  6. Petugas memberikan suplemen/PMT sesuai kebutuhan
  7. Jika sudah selesai, penderita pulang atau dikembalikan ke ruang pemeriksaan asal

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Konseling gizi

1.  Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Patianrowo, Jl. Raya Ngepung Ds.Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, Kode Pos 64391, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Website : : https://puskesmaspatianrowo.wordpress.com

b.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081292918608

c.    Telepon Puskesmas : (0358) 555169

d.   Email : puskpatianrowo@gmail.com

e.    Facebook : Puskesmas Patianrowo

f.     Instagram : pusk_patianrowo

g.    Kotak Saran dan Pengaduan Langsung ke Petugas

1.  Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"