Pelayanan Pengiriman Spesimen PCR (POLYMERASE CHAIN REACTION

No. SK: No. 188/130 /K/411.303.10/2024

  1. KTP/KK, kriteria Pengambilan specimen PCR 1. Kontak erat serumah dengan kasus Covid-19
  2. Kontak erat dengan keluhan.
  3. Kontak erat merupakan nakes dengan atau tanpa keluhan.
  4. Rapid Antibodi Ig M Reaktif.
  5. Kontak erat dengan hasil Rapid Antigen Negatif (-)
  6. Karena Indikasi Medis.

  1. Pasien kontak erat yang memenuhi syarat untuk diperiksa Swab PCR menyerahkan Foto Identitas (KTP/KK) ke Bidan Pembina Wilayah
  2. Bidan Pembina Wilayah mendaftarkan ke petugas Surveilans
  3. Surveilans mengentri Data pasien ke aplikasi All Record
  4. Surveilans mengirimkan data ke email Laboratorium RSD Nganjuk pada H-1 pengiriman spesimen
  5. Pasien langsung datang ke bilik swab sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. Dilakukan pengambilan sampel PCR, setelah selesai pasien diarahkan langsung pulang untuk Isoman
  7. Sampel PCR disimpan dalam Cool Box
  8. Sampel PCR dikirim ke Laboratorium RSD Nganjuk
  9. Hasil pemeriksaan dapat dilihat di Aplikasi All Record 3-4 hari setelah pengiriman Sampel.
  10. Hasil pemeriksaan diinformasikan kepada pasien per wa/telpon a. Jika hasil negative, maka pada hari ke 5 kontak erat di periksa PCR ulang b. Jika hasil positif maka pasien melanjutkan Isoman sesuai waktu yang ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan PCR

1.  Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Patianrowo, Jl. Raya Ngepung Ds.Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, Kode Pos 64391, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Website : : https://puskesmaspatianrowo.wordpress.com

b.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081292918608

c.    Telepon Puskesmas : (0358) 555169

d.   Email : puskpatianrowo@gmail.com

e.    Facebook : Puskesmas Patianrowo

f.     Instagram : pusk_patianrowo

g.    Kotak Saran dan Pengaduan Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Spesimen PCR (POLYMERASE CHAIN REACTION"