Tim Pengendalian Inflasi Nasional

No. SK: Keppres 23 Tahun 2017

  1. Merupakan anggota Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
  2. Memiliki nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi
  3. Menggunakan akun yang telah didaftarkan sesuai dengan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)

  1. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mendapatkan informasi akun pelaporan per masing-masing daerah administrasi
  2. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan pemetaan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan dalam bentuk utama Aspek Proses, Triwulan, dan One Page Summary
  3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan pengisian laporan sesuai dengan jenis pelaporan dan periode
  4. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mendapatkan konfirmasi secara langsung mengenai penerimaan laporan
  5. Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) menerima data dan melakukan penilaian kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada periode penilaian

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Data Inflasi dan Pelaporan Kegiatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah

sekretariat.tpip@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tim Pengendalian Inflasi Nasional"