Diklat Pembentukan

  1. Usia minimal 16 Tahun
  2. Tanda Pengenal Asli (KTP)

  1. Diklat dilaksanakan selama 2 semester di asrama dan 2 semester praktek laut

Diklat dilaksanakan selama 4 Semester

Biaya sesuai semester

Diklat Pembentukan IV (Teknika)

admin@poltekpel-sorong.ac.id
+628114440838/+6282238419839

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Pembentukan"