Surat keterangan ahli waris

No. SK: 067/15/KSSn/2024

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. Surat pernyataan Ahli Waris yang dibubuhi sidik jari dan ditandatangani di atas materai 10.000
  3. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) & Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
  4. Foto copy KTP 3 Orang Saksi (satu diantaranya Kepala Lingkungan)
  5. Foto Dokumentasi Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris beserta Saksi
  6. Foto copy Surat Keterangan Meninggal Dunia/Akta Kematian
  7. Foto copy sertifikat Tanah yang akan diwariskan (Sesuai dengan keperluan)
  8. Foto copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  9. Surat Keterangan Orang Yang Sama (Bila ada perbedaan identitas)

  1. Pemohon/warga membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sibolga Selatan
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi
  3. Kepala Seksi KESSOS memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf.
  4. Berkas diserahkan ke Sekretaris Camat melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Surat dan Berkas diserahkan kepada Camat.
  6. Camat menandatangani surat dan berkas.
  7. Kepala Seksi KESSOS menerima berkas dari Sekretaris Camat
  8. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket untuk meregister berkas dan stempel
  9. Petugas Loket menyerahkan surat dan berkas kepada warga/ pemohon. SELESAI

Proses selambat-lambatnya 1 (Satu ) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (Apabila Pimpinan tidak berada di tempat maka waktu akan menyesuaikan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a.   Kotak Saran

b.   Facebook : kecamatan sibolga selatan

Email :  sibolgaselatankecamatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store