Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Golongan III)

  1. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS
  2. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  3. keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. penugasan dari pimpinan unit kerja asal peserta
  5. pasfoto ukuran 4x6
  6. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS
  7. surat perintah perjalanan dinas yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang
  8. bukti perjalanan yang riil, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan keuangan yang terkait

  • Pelatihan Mandiri
    1. Pelatihan Mandiri yang dilaksanakan melalui pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC). Pembelajaran MOOC dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembelajaran MOOC pada Blended Learning
    2. Jadwal pembelajaran MOOC dan jumlah JP dilaksanakan dengan menggunakan acuan sebagaimana dimaksud pada pembelajaran MOOC Pelatihan Dasar CPNS secara Blended Learning.
    3. Dalam keadaan MOOC tidak dapat diselenggarakan, pembelajaran mandiri dapat dilaksanakan dengan media komunikasi lainnya dengan persetujuan tertulis dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN
    4. Peserta menyelesaikan evaluasi akademik dan sikap perilaku dalam MOOC paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Evaluasi Seminar Aktualisasi dalam Distance Learning dalam keadaan darurat atau keadaan tertentu dilaksanakan
  • Distance Learning
    1. Distance learning melalui e-learning dilaksanakan secara terstruktur selama 217 (dua ratus tujuh belas) JP atau setara dengan 22 (dua puluh dua) hari kerja
  • Pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Pembelajaran klasikal ini merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kegiatan pembelajaran synchronous dan asynchronous pada agenda 1, agenda 2, dan agenda 3 dapat dilaksanakan dengan pembagian kegiatan belajar secara fleksibel

Waktu pelaksanaan Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja yang dapat disesuaikan dengan berdasarkan hari kalender

Rp. 9,296,000

Jumlah Lulusan Peserta Diklat

Penyedia layanan melakukan sosialisasi formulir pengisian pengaduan melalui Form Evaluasi secara online kepada pengguna layanan. Formulir Evaluasi tersebut berkaita dengan tenaga kepelatihan, dan evaluasi penyelenggaraan. Hasil rekapitulasi pengisian formulir yang memuat pengaduan pengguna layanan disusun menjadi dokumen laporan untuk diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi dasar kebijakan dalam rangka perbaikan layanan pada setiap kegiatan pelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Golongan III)"