Diklat Peningkatan

  1. Foto kopi dan Asli Masa Layar yang diakui :
  2. Sertifikat Keterampilan Pelaut :
  3. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
  4. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM )

  1. Diklat dilaksanakan selama 6 bulan
  2. Diklat dilaksanakan secara online/offline
  3. Wajib mengikuti UAD
  4. Wajib mengikuti UKP

PERSYARATAN DIKLAT PELAUT PENINGKATAN ATT IV

1. Usia Sekurang – kurangnya 18 tahun

2. Foto kopi dan Asli :

  • STTPK DP-V bidang keahlian Teknika berdasarkan STCW 1978/1995 atau
  • SPPK DP-V bidang keahlian nautika sesuai STCW 2010 atau
  • Ijazah Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – II (ATKAPIN – II)

3. Foto kopi dan Asli Masa Layar yang diakui :

  • Memiliki masa layar minimal 30 (tiga puluh ) Bulan ATT – V Operasional atau ATT – V Manajemen memiliki masa layar paling sedikit 12 bulan
  • Memiliki masa layar paling sedikit 60 bulan ( 5 Tahun ) ATKAPIN – II dan setelah DP-IV wajib praktek laut (PRALA) 12 Bulan sebagai cadet

3. Sertifikat Keterampilan Pelaut :

  • Fotokopi Sertifikat pelatihan Dasar Keselamatan (BST) 
  • Fotokopi Sertifikat Ketrampilan (SCRB) 
  • Fotokopi Sertifikat Karampilan (MFA) 
  • Fotokopi Sertifikat Karampilan (AFF) 
  • Fotokopi Sertifikat (SAT) 
  • Fotokopi Sertifikat Ship Security Officer (SSO)

4. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
5. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM ) 
6. Fotokopi Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran


Rp. 25,112

Diklat Peningkatan IV (Teknika)

admin@poltekpel-sorong.ac.id
+628114440838/+6282238419839

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Peningkatan"