Diklat Peningkatan

  1. Foto kopi dan Asli Masa Layar yang diakui :
  2. Sertifikat Keterampilan Pelaut :
  3. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
  4. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM )

  1. Diklat dilaksankan selama 6 bulan
  2. Diklat dilaksanakan secara online/offline
  3. Wajib mengikuti UAD
  4. Wajib mengikuti UKP

PERSYARATAN DIKLAT PELAUT PENINGKATAN ANT III

1. Foto kopi dan Asli :

  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – IV (DP-IV Pemutakhiran) STCW 1978/2010 atau
  • SPPK Diklat Pelaut – IV (DP-IV) Pembentukan dan ANT – IV STCW 1978/2010 atau
  • SMK – Pelayaran ANT – IV atau
  • SPPK Diklat Pelaut – IV (DP-IV) Peningkatan dan ANT – IV STCW 1978/2010 atau
  • Ahli Nautika Kapal Penanangkap Ikan – I (ANKAPIN- I)

2. Foto kopi dan Asli Masa Layar yang diakui :

  • 30 bulan / 2,5 Tahun untuk ANT – IV ( Operasional ) STWC 1978 /2010 atau
  • 12 bulan / 1 tahun untuk ANT- IV MAnajemen STWC 1978/2010
  • 60 Bulan / 5 Tahun untuk ANKAPIN-I dan wajib PRALA 12 Bulan sebagai cadet setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP-III)

3. Sertifikat Keterampilan Pelaut :

  • Basic Safety Training ( BST )
  • Advanced Fire Fighting ( AFF )
  • Proficiency in Survival Creft and Rescure Boat ( PSCRB )
  • Medical First Aid ( MFA )
  • Medical care ( MC )
  • RADAR & ARPA Simulator Training (RS & AS)
  • Ship Security Officer (SSO)
  • Bridge Resource Management (BRM)
  • The Global Maritime Distress and SafetySystem (GMDSS)

4. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
5. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM ) 
6. Fotokopi Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran


Rp. 32,853

Diklat Peningkatan III (Teknika)

admin@poltekpel-sorong.ac.id
+628114440838/+6282238419839

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Peningkatan"