Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Golongan I dan Golongan II)

  1. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS
  2. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  3. keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. penugasan dari pimpinan unit kerja asal peserta
  5. pasfoto ukuran 4x6
  6. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS
  7. surat perintah perjalanan dinas yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang
  8. bukti perjalanan yang riil, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan keuangan yang terkait

  • Pelatihan Mandiri
    1. Pelatihan Mandiri merupakan bentuk pembelajaran yang dilaksanakan melalui pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN
  • Distance Learning
    1. Distance Learning merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif yang dilaksanakan melalui e-learning (Learning Management System (LMS) dan aktualisasi di tempat kerja, dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
  • Pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Pembelajaran klasikal ini merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyusun jadwal pembelajaran klasikal dan mempersiapkan sarana prasarana pendukung pembelajaran klasikal yang diperlukan
    2. Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan pemanggilan calon Peserta melalui PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan; dan
    3. Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan pemantauan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran klasikal

Waktu pelaksanaan Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja yang dapat disesuaikan dengan berdasarkan hari kalender.

Tidak dipungut biaya

Jumlah Lulusan Peserta Diklat

Penyedia layanan melakukan sosialisasi formulir pengisian pengaduan melalui Form Evaluasi secara online kepada pengguna layanan. Formulir Evaluasi tersebut berkaita dengan tenaga kepelatihan, dan evaluasi penyelenggaraan. Hasil rekapitulasi pengisian formulir yang memuat pengaduan pengguna layanan disusun menjadi dokumen laporan untuk diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi dasar kebijakan dalam rangka perbaikan layanan pada setiap kegiatan pelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Golongan I dan Golongan II)"