PERSYARATAN DIKLAT PELAUT PENINGKATAN ANT III
1. Foto kopi dan Asli :
2. Foto kopi dan Asli Masa Layar yang diakui :
3. Sertifikat Keterampilan Pelaut :
4. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
5. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM )
6. Fotokopi Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran
Rp. 29,465
Diklat Peningkatan III (Nautika)
admin@poltekpel-sorong.ac.id
+628114440838/+6282238419839
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store