Diklat Peningkatan

  1. Masa Layar Asli
  2. Sertifikat Keterampilan Pelaut
  3. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
  4. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM )

  1. Pelaksanaan diklat selama 6 bulan
  2. Diklat dilaksanakan secara online dan offline
  3. Wajib mengikuti UAD
  4. Wajib mengikuti UKP

PERSYARATAN DIKLAT PELAUT PENINGKATAN ANT II

1. Foto kopi dan Asli :

  • SPPK Diklat Pelaut – III ( DP- III) Pembentukan dan ANT – III STCW 1978/2010 atau
  • Ijazah Diploma III dan ANT- III STCW 1978/2010 atau
  • SPPK Diklat Pelaut – III ( DP-III) Peningkatan dan ANT – III STCW 1978/2010 ( Wajib melampirkan COC ANT IV dan ANT V) atau
  • SPPK Diklat Pelaut –III ( DP-III) manajemen dan ANT – III Manajemen STCW 1978/2010

2. Foto kopi dan Asli Masa Layar yang diakui :

  • 36 bulan / 3 tahun untuk ANT – III ( Operasional ) STWC 1978 /2010 atau
  • 24 bulan / 2 tahun untuk ANT- III MAnajemen STWC 1978/2010 ( sebagai mualim/ Chef Mate )

3. Sertifikat Keterampilan Pelaut :

  • Basic Safety Training ( BST )
  • Advanced Fire Fighting ( AFF )
  • Proficiency in Survival Creft and Rescure Boat ( PSCRB )
  • Medical First Aid ( MFA )
  • Medical care ( MC )
  • Bridge Resource Management ( BRM )

4. Sertifikat Kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan ( approval ) dari DJPL
5. Fotokopi Tanda Pengenal yang sah ( KTP / SIM ) 
6. Fotokopi Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran

Rp. 17,500

Diklat Peningkatan II (Teknika)

admin@poltekpel-sorong.ac.id
+628114440838/+6282238419839

https://docs.google.com/forms/d/12Wp9O9kJqWW8SypN3KxWTCidXzOmIGawlOmYyuQe-e4/viewform?edit_requested=true

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @poltekpelsorong

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Peningkatan"