Akun Layanan Online

  1. Dokument Instansi/Perusahaan

  1. Melakukan pendaftaran akun di website otban8.id oleh instansi/perusahaan secara online, memilih jenis layanan dan mengunggah dokumen yang diminta
  2. akun layanan online yang didaftarkan akan dievaluasi oleh Inspektur Keamanan dan yang hasilnya diinformasikan melalui email instansi/perusahaan

Setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akun Layanan Online

Akun Media Sosial

-  https://otban8.id/

-  https://www.facebook.com/Otban8

-   https://www.instagram.com/otban8/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akun Layanan Online"