Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 445.1.1/018/411.303.02/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung Puskesmas

  1. Pasien datang dari loket pendaftaran atau rujukan internal diarahkan ke Ruang UGD
  2. Dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien a. Jika pasien umum : 1) keluarga / pasien diarahkan untuk membayar karcis dan retribusi sesuai tindakan yang akan dilakukan 2) Pasien kembali ke Ruang UGD untuk dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 3) Pemberian obat 4) Pasien pulang c. Jika pasien BPJS : 1) Dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 2) Pemberian obat 3) Pasien pulang

15 - 60 menit

  1. Pasien BPJS: Gratis
  2. Pasien UMUM (Dalam Kabupaten dan Luar Kabupaten): Tarif menyesuaikan jenis layanan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Nomor 1 ).

Pelayanan Tindakan Medis Ringan, Pelayanan Tindakan Medis Sedang dan Pelayanan Rujukan Gawat Darurat

1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Bagor, Jl. Raya Madiun No.100 Kec. Bagor Kab. Nganjuk, Kode Pos 64461, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Website : pkm-bagor.nganjukkab.go.id

b.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 0812-4998-4934

c.    Telepon Puskesmas : (0358) 326581

d.   Email : puskesmas.bagor@gmail.com

e.    Facebook : Akun Resmi Puskesmas Bagor Nganjuk

f.     Instagram : puskesmasbagornganjuk

g.    Tik Tok : @puskesmasbagor

h.   Kotak Saran dan Pengaduan

i.     Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"