Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

  1. ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional Ahli Utama
  2. ASN dengan Jabatan Administrator dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
  3. ASN dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya/Jabatan Lain non-Pegawai ASN yang setara, dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
  4. ASN dengan jabatan paling rendah Jabatan Administrator, JF Ahli Madya, dan jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama harus telah lulus seleksi calon peserta PKN Tingkat II
  5. Diusulkan secara tertulis oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Batas usia: Paling tinggi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama
  7. Batas usia: Paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JA, JF Ahli Madya atau JF Ahli Utama; atau
  8. Batas usia: Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain non- Pegawai ASN yang setara dengan JA

  1. pembelajaran klasikal tahap I
  2. Pembelajaran Mandiri
  3. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring: a) secara langsung (synchronous); dan b) secara tidak langsung (asynchronous);
  4. pembangunan komitmen bersama
  5. pembelajaran klasikal tahap II
  6. aktualisasi kepemimpinan strategis
  7. pembelajaran klasikal tahap III

Pelatihan PKN Tingkat II secara Blended Learning, dilaksanakan selama 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) JP atau setara dengan 107 (seratus tujuh) Hari Pelatihan dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran

Tidak dipungut biaya

Jumlah Lulusan Peserta Diklat

Penyedia layanan melakukan sosialisasi formulir pengisian pengaduan melalui Form Evaluasi secara online kepada pengguna layanan. Formulir Evaluasi tersebut berkaita dengan tenaga kepelatihan, dan evaluasi penyelenggaraan. Hasil rekapitulasi pengisian formulir yang memuat pengaduan pengguna layanan disusun menjadi dokumen laporan untuk diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi dasar kebijakan dalam rangka perbaikan layanan pada setiap kegiatan pelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II"