Pelayanan Kusta

No. SK: 440/038.1/411.303.15/2024

  1. Pasien Baru : KTP, KK, Kartu BPJS
  2. Pasien Lama : Kartu Pengunjung Puskesmas, Kartu BPJS, Kartu Kusta

Pasien Baru  : 60 menit, Pasien Lama : 45 menit


Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit kusta, 2. Mendapatkan pengobatan yang tepat , 3. Mendapatkan surat rujukan apabila di perlukan

1. Kotak Saran 2. Telepon : (0358) 322406 / WA 085604610230 3. E-mail : infopkmpace@gmail.com 4. Langsung ke Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kusta"