Paling lama 10 (sepuluh) hari kkerja setelah:
1. Tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan penngukuhan PKP; atau
2. Tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukhkan PKP secara jabatan.
Tidak dipungut biaya
Kode Aktivasi dan Password
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1.Telepon: (021) 134; 1500200;
2.Faksimile: (021) 5251245;
3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;
5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id
6.Chat pajak: www.pajak.go.id;
7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store