Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  • Formulir Permohonan yaitu:
    1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP sesuai PER-04/PJ/2024
  • Dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP, yaituL
    1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat, bagi Bentuk Usaha Tetap
    2. Dokumen identitas seluruh Pengurus, berupa: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi WNA yaitu: fotokopi Paspor; dan fotokopi NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
    3. Dalam hal Pengusaha menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain melampirkan dokumen diatas, Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi: a. kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan b. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), atau dokumen sejenis lainnya
    4. Untuk Pengusaha Badan dengan status pusat: a. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan c. seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud pada angka 4 huruf a dan b

  1. Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP kemudian menyampaikan secara langsung/melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui jasa ekspedisi degan bukti pengiriman surat ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan dan/ata tempat kegiatan usaha
  2. Berdasarkan permintaan, Kepala KPP menerbitkan BPE kepada PKP dalam hal Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak telah diisi dengan lengkap.
  3. Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPE, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP.
  4. Berdasarkan penelitian lapangan, Kepala KPP memberikan keputusan berupa: a. mengaktifkan akun PKP, dalam hal terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan; atau b. mencabut pengukuhan PKP, dalam hal tidak terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan

Paling lama 10 (sepuluh) hari kkerja setelah:

1. Tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan penngukuhan PKP; atau

2. Tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukhkan PKP secara jabatan.

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak"