Sektor Kelautan dan Perikanan

No. SK: masih draf

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
  3. Email Aktif;
  4. Nomor Handphone (HP) Aktif;
  5. Akta Pendirian (jika berbadan hukum); dan
  6. Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU).

  1. Pelaku Usaha melakukan permohonan Izin melalui aplikasi OSS RBA
  2. Rekomtek/Pertek/BA dari Tim Teknis (Jika Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
  3. Validasi dan Notifikasi (Jika Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
  4. Notifikasi Permohonan Izin 1. NIB 2. Sertifikat Standar 3. Izin

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin / Surat Keputusan (SK)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola;

b)     Call center 08115686600;

c)     Tertulis disampaikan ke kotak;

d)     SMS/WA: 081253196600go.id

g)     Online melalui website SP4N-LAPOR; dan

h)     Di aplikasi OSS-RBA.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sektor Kelautan dan Perikanan"