Pelayanan Rekomendasi Pindah Keluar/Masuk Siswa

No. SK: 421/147/2024

  1. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2);
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal;
  3. Surat keterangan formasi sekolah yang akan dituju;
  4. Menunjukkan rapor asli;
  5. Fotokopi rapor (rangkap 2);
  6. Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik sekolah asal.

  1. Pemohon datang ke SDN 085115 sibolga untuk meminta surat daya tampung
  2. Petugas layanan memberikan surat daya tampung kepada pemohon untuk diberikan kepada sekolah asal
  3. Petugas layanan memberikan syarat lain untuk dilengkapi pemohon seperti fotocopy KK, fotocopy akte kelahiran, raport siswa, NISN, surat pindah dari sekolah asal dan di validasi oleh dinas pendidikan dari daerah asal, surat mutasi dapodik
  4. Setelah berkas di lengkapi pemohon maka pemohon dapat menjumpai operator dapodik sekolah
  5. Setelah di teliti oleh operator dapodik maka akan di tanda tangani oleh kepala sekolah
  6. Setelah itu operator dapodik melaporkan kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan kota sibolga bagian Dikdas
  7. Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sibolga bagian Dikdas memberikan validasi untuk kelengkapan berkas peserta didik
  8. Setelah itu operator dapodik sekolah dapat menarik data siswa dari sekolah asal melalui aplikasi dapodik untuk di input pada sekolah yang akan dituju
  9. Setelah operator dapodik menarik data maka siswa dapat berhak untuk bersekolah di SDN 085115 Sibolga.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Peserta Didik

1.  Datang Langsung ke SD Negeri 085115

2. Facebook: Sdkotbar Sibolga

3. Ke email : sdn_085115@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store