Diklat Asisten Penguji Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api Tingkat Terampil

No. SK: KM 215 Tahun 2020

  1. Pria atau Wanita
  2. Sehat Jasmani dan Rohani serta tidak buta warna dengan surat keterangan dari Poliklinik PPI Madiun
  3. Pegawai yang ditunjuk oleh operator atau regulator Perkeretaapian atau Pemerintah Daerah
  4. Karyawan bidang perkeretaapian dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  5. Karyawan bidang perkeretaapian pengalaman kerja 0 tahun dan memiliki sertifikat Orientasi Dasar Perkeretaapian
  6. Merupakan Aparatur Sipil Negara
  7. Pendidikan minimal Diploma-3 (D3) Jurusan Teknik dan/atau Perkeretaapian

  1. Registrasi Calon Peserta Diklat melalui Unit Penyelenggara Pelatihan Politeknik Perkeretaapian Indonesia
  2. Seleksi Administrasi calon Peserta Diklat di Unit Penyelenggara Pelatihan Politeknik
  3. Proses Pembelajaran Diklat dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang berlaku
  4. Pelaksanaan Ujian pada akhir penyelenggaraan diklat
  5. Evaluasi Pembelajaran dilakukan di akhir diklat
  6. Penutupan Diklat disertai penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan setelah peserta dinyatakan lulus melaksanakan Diklat

12 Hari Kerja

16.658.000

Layanan Pendidikan Dan Pelatihan Asisten Penguji Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api Tingkat Terampil

Penanganan Pengaduan Pada Kontak 082132506565

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Asisten Penguji Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api Tingkat Terampil"