Layanan Masyarakat (Klinik Pratama)

No. SK: SK. 338/I/POLTEKBANG.MKS-23

  1. PNS Kementerian Perhubungan atau masyarakat umum atau karyawan swasta/ Airnav/ Angkasa Pura
  2. Memliki Asuransi Kesehatan (BPJS)
  3. Memiliki Kartu Identitas / Kartu Tanda Kependudukan (KTP)

  1. Calon pasien datang ke fasilitas kesehatan/poliklinik Politeknik Penerbangan Makassar
  2. Pasien diperiksa dan dilakukan penanganan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
  3. Jika diperlukan, akan dirujuk ke faskes tingkat berikutnya (rumah sakit).

Waktu Penyelesaian pekerjaan dilakukan selama 1x24 jam selama hari kerja, tidak bisa dipatok durasi waktu penyelesaian.

<meta charset="utf-8" />SK Direktur : SK.03/IV/AT KP.Mks-2019 tentang Tarif Pemanfaatan Aset ATKP Makassar

jasa

Politeknik Penerbangan Makassar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Masyarakat (Klinik Pratama)"